Welcome to Guidance and Counseling

Monday, 12 January 2009

Sosialisasi Tugas Guru BK SMP 1 WIRADESA Tahun Ajaran 2008/2009


-->
KESALAHAN-2 PANDANGAN TENTANG TUGAS GURU BK :
A. GURU BK MASIH DIANGGAP IDENTIK DENGAN SISWA YANG NAKAL SAJA…
Guru BK harus memperhatikan 5 bidang bimbingan dalam menangani masalah-masalah siswa :
1. Bidang Pribadi (Kurang PD, Pasif di Kelas, Broken Home dll)
2. Bidang Sosial (Tidak Mempunyai Teman di Kelas, dll)
3. Bidang Belajar (Motivasi belajar, cara belajar efektif efisien, dll)
4. Bidang Karier (Pengenalan Sekolah lanjutan, dll)
5. Bidang Akhlak Mulia (Cara Sopan Santun, dll)
B. GURU BK MASIH DIANGGAP IDENTIK SEBAGAI POLISI SEKOLAH….
Hal-hal yang tidak boleh dilakukan Guru BK di Sekolah :
1. Guru BK tidak boleh memata-matai kesalahan peserta didik, bertindak sebagai piket keamanan, perazia, pencari pencuri (POLISI SEKOLAH) dan sebaliknya Guru BK lebih mendekat kepada siswa.
2. Guru BK tidak boleh mencederai ASAS KERAHASIAAN masalah siswa yang bersifat pribadi dengan siapapun, Guru BK hanya bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah/Pengawas BK.
3. Guru BK memberi sanksi atau skor ataupun surat perjanjian yang berujung pada hukumuan.
C. KONSELING TIDAK BOLEH DILAKUKAN OLEH SEMBARANG ORANG…
KONSELING BUKAN SARAN, BUKAN SEKEDAR BICARA, BUKAN MARAH-MARAH…
1. Konseling dilakukan secara berkelanjutan dengan menggunakan keterampilan, teknik, dan pendekatan konseling serta keputusan diambil oleh klien sendiri…
KETERAMPILAN : RAPPORT, ATTENDING, PARAFRASE, EMPATI dll…
TEKNIK : EMPTY CHAIR, KOGNITIF, RELAKSASI dll…
PENDEKATAN : PSIKOANALISIS, BEHAVIOR, EKSISTENSIAL HUMANISTIK dll…
2. Saran dilakukan layaknya orang tua, tanpa adanya timbal balik dari klien, serta keputusan bukan dari klien…
3. Sekedar bicara dilakukan tanpa adanya tahap-tahap konseling dan tanpa menggunakan keterampilan, teknik, pendekatan konseling…
4. Marah-marah dilakukan dengan memarahi klien, malah klien semakin takut dan menjauh dari Guru BK…
D. HASIL EVALUASI KONSELING BUKAN SEPERTI RESEP DOKTER…
Konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, secara perorangan maupun kelompok agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal dalam bidang pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kemampuan belajar dan perencanaan karier melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku secara berkelanjutan.
Artinya : Hasil Evaluasi Konseling dalam menangani masalah siswa bisa dinilai segera (Laiseg), dinilai mingguan/bulanan (Laijapen), atau bahkan dinilai sampai tahunan (Laijapang)… untuk itu proses konseling tidak hanya sekali selesai melainkan secara berkelanjutan…

No comments:

Post a Comment